Geger : Iniliah 10 Kasus Penistaan Agama Selain Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)

Kasus Penistaan Agama yang Paling Berkesan

Apakah benar Ahok telah melakukan Kasus Penistaan Agama?
Baiklah, sebelum memulai saya akan jelaskan dulu status saya disini. Disini saya akan berperan sebagai orang yang netral , atheis, tidak memiliki Tuhan atau apalah bahasanya. Walaupun saya disini sebagai Atheis dsb tentu saya masih memiliki nilai-nilai kesopanan dan moral yang hakiki. Seperti contohnya mengetuk pintu ketika bertamu, menjenguk tetangga atau teman yang sakit, sopan dan santun dalam berbicara dan juga memikirkan terlebih dahulu akibatnya sebelum saya mulai bertindak.



Geger : Iniliah 10 Kasus Penistaan Agama Selain Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)
Kasus Penistaan Agama

Dalam tulisan ini memang yang paling banyak terjadi pelecehan tertuju pada Islam, saya juga tidak tahu apakah kebanyakan penganut agama yang lain memang tidak perduli dengan agamanya atau gimana. Terutama untuk agama Kristen / Katolik yang paling disoroti karena salah satu penista trending topic saat ini 'diberitakan' menganut agama tersebut (kurang tau juga dengan sebenarnya agama dari si Ahok itu apa) , pasalnya beberapa saat lalu Dia pernah mengatakan bahwa agamanya (KRISTEN / KATOLIK) itu KONYOL karena kata dia 'masa semua orang bisa masuk surga?Ini tu NGGAK MASUK AKAL' (sumber : video yang saya tonton di merdekadotcom , kalau anda kesulitan mencarinya mungkin di youtube masih ada) dan Ahok juga pernah mengatakan bahwa Tuhan pun akan dia LAWAN. Dan yang herankan tidak ada penganut agama Kristen / Katolik yang bergerak untuk melaporkanya sebagai kasus pelecehan agama. Memangnya Agama dan Tuhan itu bagi kalian seperti apa? Kalau memang tidak begitu berarti kenapa kalian masih ber agama tersebut?

Dan untuk Ahok sendiri yang mengatakan 'Jangan mau dibohongi Al-Maidah ayat 51' berarti dia memang sudah menganggap Tuhan dan semua yang ikut andil dalam pemyebaram Al-Maidah ayat 51 itu adalah PEMBOHONG. Tidak perlu saya jabarkan pasti anda (terutama yang Muslim) tahu, siapa saja yang ikut andil dalam Al-Maidah tersebut, yang jelas yang paling utama kedua setelah Tuhan adalah Nabinya dan terus turun kebawah dan kebawah.

Ngomong-ngomong dengan saya yang berperan sebagai seseorang tak ber Tuhan ada sedikit kaitanya, terutama soal moral dan kesopanan, contohnya saya tidak akan sembarangan mengatakan A , B , C ,D tentang suatu agama karena itu mungkin akan menyakitkan mereka yang menganutnya, hal-hal yang diluar agama pun pasti saya akan lebih MENJAGA MULUT saya agar orang-orang disekitar tidak tersakiti oleh perkataan saya, karena saya memang tahu 'DISAKITI itu memang SAKIT' rasanya.

Cukup sekian basa-basinya, saatnya kita kembali ke Benang Merah.


1. Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR)

Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR), Kasus Penistaan Agama
GAFATAR

Gafatar memiliki ribuan pengikut dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Mereka menetap di Kalimantan dan menggarap lahan kosong dengan bertani. Mereka membangun gubuk untuk ditempati beberapa kepala keluarga. Namun, ada juga yang menyewa rumah warga.

Aktivitas mereka tertutup bagi warga setempat. Namun, setelah kasus hilangnya dokter Rica Tri Handayani terbongkar, aktifitas Gafatar pun terbongkar. Gafatar diduga telah melakukan penistaan agama.

Gafatar diketahui oleh tim gabungan yang dikomandoi oleh Kejaksaan Agung merupakan metamorfosis dari ajaran al-Qaidah al-Islamiyah. Di mana ajaran tersebut dilarang sejak tahun 2007 karena diniliai sesat.

Selain metamorfosis dari al-Qaidah al-Islamiyah, MUI setidaknya menemukan tiga poin yang membuat Gafatar dinyatakan sesat, yaitu penokohan Musaddeq sebagai juru selamat setelah Nabi Muhammad SAW. Selain itu, Gafatar tidak mewajibkan pengikutnya menjalankan ibadah agama Islam yang sebenarnya.

MUI juga menemukan penafsiran ayat suci yang tidak sesuai akidah. Dalam ajaran Gafatar juga ditemukan pelafalan syahadat yang baru. Saat ini, kasus ini sudah diproses secara hukum. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka yaitu Musaddeq yang mengaku sebagai nabi, Andre Cahya sebagai Presiden Negeri Karunia Semesta Alam dan Mafhul Muis Tumanurung selaku Wakil Presiden.

Ketiganya dijerat dengan pasal penistaan agama 156 KUHP, Pasal 110 tentang Pemufakatan untuk makar dan Pasal 64 tentang perbuatan berlanjut. Kini berkas ketiganya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung guna proses lebih lanjut.


2. Penistaan Agama oleh Nando Irawansyah M’ali terhadap Agama Hindu


Penistaan Agama oleh Nando Irawansyah M’ali terhadap Agama Hindu, Kasus Penistaan Agama
Status Facebook Pelecehan Agama oleh Nando Irawansyah M’ali


Nando dilaporkan ke Polda Bali oleh sebuah organisasi di Bali karena dianggap melecehkan agama Hindu melalui akun Facebook pribadinya. Nando menyebut kata-kata ‘F**k You Hindu’ karena kesal tidak adanya saluran televisi saat hari raya Nyepi.

Kasus ini terjadi pada tahun 2015 sehari setelah perayaan hari raya Nyepi. Polda Bali sempat melakukan gelar perkara kasus ini. Namun, kasus tersebut akhirnya dianggap selesai secara adat setelah yang bersangkutan meminta maaf. Sedangkan secara hukum, tidak ada lagi informasi mengenai kelanjutan kasus tersebut.

3. Penistaan Agama Hindu oleh Rusgiani


Rusgiani harus menjalani hukuman 14 bulan penjara setelah majelis hakim memutuskan perbuatannya dinyatakan penistaan agama. Rusgiani yang merupakan ibu rumah tangga menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis.

Pernyataan Rusgiani bermula saat dirinya melewati rumah Ni Ketut Surati, di Gang Tresna Asih, Jalan Puri Gadung II, Jimbaran, Badung, pada 25 Agustus 2012. Saat di depan rumah itulah, Rusgiana menyebut canang tersebut najis.

4. Penistaan Agama terhadap Agama Kristen oleh Heidi Euginie


Heidi Eugenie merupakan pemimpin jemaat di Gereja Bethel Tabernakel, Shekinah, Bandung, Jawa Barat. Khotbahnya dinilai menistakan agama karena menyebut seekor ular yang menggoda Adam dan Hawa pada kisah penciptaan separuhnya berbadan perempuan.

Heidi pun harus menjalani proses hukum akibat dari pernyataanya tersebut hingga ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum menilai pernyataan Heidi tidak sesuai dengan ajaran Kristen yang menyatakan ular yang menggoda Hawa pada kisah penciptaan tidak sedikitpun menyerupai manusia.

Namun, Heidi akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim setelah eksepsinya diterima. Sehingga pengadilan memerintahkan Heidi keluarkan dari tahanan.

5. Penistaan Agama Islam oleh Ki Panji Kusmin pada 1968.


Setelah rezim Sukarno tumbang seiring dengan tersungkurnya PKI dalam pentas politik Indonesia, rezim Suharto yang menyebut diri sebagai Orde Baru naik takhta menggantikannya. Namun, sebelum ‘lengser keprabon’, pada 27 Januari 1965 Presiden Sukarno menerbitkan Penetapan Presiden Republik Indonesia (Pepres) Nomor 1 tahun 1965, tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Perpres ini kemudian menetapkan menambahkan pasal penodaan agama di dalam bab yang mengatur tentang ketertiban umum, Pasal 156 a KUHP.

Tapi pertanyaannya kemudian: Apakah sinisme terhadap agama –di antaranya Islam-- menjadi berhenti? Jawabannya ternyata tidak! Sinisme (bahkan bisa disebut phobia) terus berlanjut.

Ujian pertama ‘keampuhan’ pasal ini terjadi pada bulan Agustus 1968. Majalah sastra termuka yang diasuh HB Jassin --Majalah Sastra, Th. VI No. 8, Edisi Agustus 1968 – mempublikasikan cermin kontroversial ‘Langit Makin Mendung’ karya sesorang yang menyebut dirinya sebagai Ki Panji Kusmin.

Saat itu kontroversi pun meledak hebat. Umat Islam saat itu merasa tersinggung dengan cerpen tersebut yang dianggap menghina Islam. Pengadilan kasus penistaan agama oleh Ki Panji Kusmin ini digelar di PN Medan, meski digelar melalui sidang in absentia karena terdakwa Ki Panji Kusmin tak dapat dihadirkan. Pada akhir persidangan putusan hakim menvonis hukuman berupa kurungan selama satu tahun dan masa percobaan dua tahun kepada seseorang yang menyebut dirinya dengan nama Ki Panji Kusmin tersebut.

6. Tajul Muluk alias Haji Ali Murtadho


Penista Agama Tajul Muluk alias Haji Ali Murtadho, Kasus Penistaan Agama

Pemimpin Syiah Tajul Muluk alias Haji Ali Murtadho saat disidang


Pemimpin syiah di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Haji Ali Murtadho alias Tajul Muluk dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang pada 12 Juli 2012. Tajul Muluk didakwa melakukan penodaan dan penistaan agama dan menyebarkan ajaran sesat.

7. Lia Aminudin atau Lia Eden


Lia Aminudin atau Lia Eden, Kasus Penistaan Agama

Lia Eden saat ritual


Pengakuan Bertemu dengan Malaikat Jibril
Menurut Lia, peristiwa ajaibnya yang pertama adalah sewaktu dia melihat sebuah bola bercahaya kuning berputar di udara dan lenyap sewaktu baru saja ada di atas kepalanya. Hal ini terjadi sewaktu dia sedang bersama dengan kakak mertuanya di serambi rumahnya di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada 1974.

Menurutnya lagi, peristiwa ajaib kedua yang telah megubah prinsip hidupnya berlaku pada malam 27 Oktober 1995 kala dia sedang bersantai. Pada masa itu, dia telah merasakan kehadiran pemimpin rohaninya, Habib al-Huda yang kemudian mengaku dirinya sebagai Jibril pada waktu itu. Setelah itu Lia Eden mengaku dia menerima bimbingan Malaikat Jibril secara terus menerus sejak 1997 hingga kini.

Selama dalam proses pembimbingan itu, ia mengatakan bahwa Malaikat Jibril menyucikan dan mendidik Lia Eden melalui ujian-ujian sehari-hari yang sangat berat, termasuk pengakuan-pengakuan kontroversial yang harus dinyatakannya kepada masyarakat atas perintah Jibril. Proses penyucian itu menurut ia sangat berat dan tak pernah berhenti hingga kemudian Tuhan memberinya nama Lia Eden sebagai pengganti namanya yang lama.

Di dalam penyuciannya, ia mengatakan bahwa Tuhan menyatakan Lia Eden sebagai pasangan Jibril sebagaimana ditulis di dalam kitab-kitab suci. Dan ia mengatakan bahwa dialah yang dinyatakan Tuhan sebagai sosok surgawi-Nya di dunia.

Ustadz Farid Okbah: Lia Eden ditipu wahyu syaithan :


“Orang seperti Lia Eden harus diproses ke ranah hukum, ini jelas penodaan terhadap agama. Pemerintah harus menindak tegas Lia Eden,” ujar Ustadz Farid yang Arrahmah kutip dari salam-online, Selasa (2/6/2015), di Jakarta.

Ia melanjutkan, Lia Eden ini mengaku mendapat “wahyu”. Hakikatnya “wahyu” yang diklaimnya itu berasal dari syaithan, yang kemudian menipunya seakan berasal dari Malaikat Jibril, padahal bukan.

Ustadz Farid menjelaskan, keyakinan seperti ini sama dengan keyakinan ajaran sesat syiah. “Syiah itu mempunyai keyakinan bahwa sepeninggal Rasulullah, Malaikat Jibril diutus kepada Fatimah membawakan wahyu, yang dikenal dengan Mushaf Fathimiyah dan ini jelas penyimpangan,” ungkapnya.

“Lia Eden ini jelas sesat, dia mendapat wahyu bukan dari malaikat Jibril melainkan dari syaitan, keyakinan seperti ini sama dengan syiah yang mengaku sebagai Malaikat Jibril yang memberi wahyu kepada Fatimah, ini jelas penistaan terhadap agama,” tegasnya.

Lia dijebloskan ke penjara dua kali. Pertama pada Juni 2006, divonis dua tahun karena terbukti menodai agama dan tiga tahun kemudian pada 2009 juga dengan alasan yang sama setelah polisi menyita ratusan brosur yang dinilai menistakan agama.

8. Injak Alquran, Dosen MK: Saya Hanya Ingin Memancing Logika Mahasiswa


Dosen filsafat Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat (UMSB) berinisial MK yang menginjak Alquran saat mengajar menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghina Alquran dan Islam.
“Saya memang menginjak Alquran itu, dan saya akui salah. Itu saya lakukan spontan, tapi bukan untuk menghina atau menistakan agama seperti kabar yang tersebar. Saya hanya ingin memacing logika mahasiswa,” ujar MK seperti dikutip dari sindonews.com
Mk menyebutkan, secara logika dirinya mungkin tidak salah tapi secara etika ia mengaku salah.
“Saya juga beragama Islam, jadi tidak mungkin saya punya maksud menistakan agama saya,” pungkasnya.

Dosen UMSB Muhammad Kristiawan (MK) Injak Al-Qur'an , Kasus Penistaan Agama
Surat Permohonan Maaf Dosen UMSB Muhammad Kristiawan


Atas perbuatannya tersebut MK sudah menyatakan permintaan maaf dan Pihak akademik pun segera memberhentikannya.
“Pada 9 April lalu, MK telah membuat surat pernyataan dirinya mengakui kesalahan menginjak Alquran di depan mahasiswa di dalam kelas,” terang Wakil Rektor UMSB, Yuzardi Ma’ad, Kamis (23/4/15), dikutip dari republika.co.id
Dalam surat tersebut, MK berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya atau sejenisnya kapan pun dan di mana pun. Pada hari yang sama, pihak UMSB tidak lagi mengizinkan MK mengajar atau masuk ke lingkungan universitas.
“Pihak kita dari universitas akan berikan sanksi yaitu pemberhentian. Yang kami katakan dari awal, pihak UMSB sudah menyelesaikan masalah ini,” kata dia.

9. Remaja Tulung Agung Injak Al Quran


Remaja Tulung Agung Injak Al Quran, Kasus Penistaan Agama

Pelecehan Al Quran kembali terjadi. Kali ini pelakunya enam remaja Tulungagung, Jawa Timur. Mereka menjadikan mushaf Al Quran sebagai alas duduk.

Tak sekedar dilakukan secara diam-diam, aksi penistaan agama itu juga diunggah ke media sosial. Sedikitnya, ada dua aksi yang diunggah melalui akun Midut Kechill. Pertama, menjadikan mushaf Al Quran sebagai bantal. Dan kedua, menjadikan mushaf Al Quran sebagai alas kaki untuk duduk.

Aksi yang diunggah ke media sosial itu membuat warga setempat marah. Salah seorang warga melaporkannya ke polisi dan segera ditindaklanjuti.

Polres Tulungagung menurunkan personilnya untuk menyelidiki dan akhirnya terungkap bahwa pemilik akun tersebut berasal dari Tulungagung. Polisi pun berhasil menangkap enam orang pelaku yang rata-rata masih remaja bahkan ada yang masih berusia 14 tahun.

Pertama kali yang ditangkap adalah pemilik akun berinisial F. Remaja berusia 15 tahun itu warga Kecamatan Besuki. F mengakui dirinya berfoto di masjid sekitar rumahnya. Setelah mengetahui informasi lima pelaku lainnya dari F, polisi pun kemudian membekuk mereka, Sabtu (18/6/2016).

Sebelumnya, pemuda asal Sumatera Barat juga melakukan hal serupa. Ia menginjak Al Quran di mushala dan mengunggahnya melalui akun Facebook Capry Nanda.

Mapolres Pasaman Barat, Sumatera Barat kemudian berhasil menangkap Capry Nanda setelah mendapatkan informasi tentang pemuda itu, Selasa (14/6/2016) malam. Pemuda berusia 20 tahun itu mengaku hanya bercanda dan belum benar-benar menginjak Al Quran.

10. Pelecehan Islam oleh Pendeta Antonius


Pelecehan Islam oleh Pendeta Antonius, Kasus Penistaan Agama
Wujud Pendeta Antonius yang melecehkan Islam


Ulah Pendeta Antonius Rechmon Bawengan ini sungguh keterlaluan dan biadab. Secara terang-terangan, pendeta berdarah Manado ini menyebarkan buku dan selebaran hujatan terhadap Islam.

Di kampung orang, pendeta kelahiran 58 tahun silam ini menyebarkan dua buku berjudul “Ya Tuhanku Tertipu Aku” (60 halaman) dan buku “Saudara Perlukan Sponsor: 3 Sponsor, 3 Agenda dan 3 Hasil (35 halaman)” yang penuh dengan pelecehan Islam, antara lain: menghina Allah dan Nabi Muhammad sebagai Pembohong; ibadah haji adalah simbol kemesuman Islam; Hajar Aswad adalah simbol dari –maaf– vagina; tugu Jamarat di Mina adalah simbol dari –maaf– kemaluan laki-laki; umat Islam yang shalat Jum’at di masjid sama dengan menyembah dewa Bulan karena di atas kubah masjid terdapat lambang bulan-bintang; Islam agama bengis dan kejam; dan masih banyak lagi hujatan lainnya.

Kedua buku tersebut tak menyertakan siapa penulis dan penerbitnya, kecuali sumber kutipan ayat maupun surat yang ada dalam Bibel dan Al-Qur'an yang ditafsirkan secara subjektif dan manipulatif. Yang lebih menyesatkan lagi, Pendeta Antonius menukil ayat-ayat Al-Qur’an dalam hujatan-hujatan tersebut.

Inilah kronologis kasus penodaan agama ini:

SABTU, 23 OKTOBER 2010

Pendeta Antonius menginap di rumah saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Ia hanya semalam menginap di tempat itu untuk melanjutkan perjalanan ke Magelang. Namun waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang menghina umat Islam.

Pagi hari pukul 08.00, Antonius menyebarkan dua buku berjudul “Ya Tuhanku Tertipu Aku” dan buku “Saudara Perlukan Sponsor (3 Sponsor, 3 Agenda dan 3 Hasil).” Modusnya, dua judul buku tersebut diletakkan begitu saja di halaman rumah warga setempat, termasuk di halaman rumah H Bambang Suryoko.

Karena isi buku-buku itu meresahkan masyarakat, maka Bambang Suryokobersama Fatchurrozi (pengurus RT), didukung warga lain dan sejumlah organisasi kemasyarakatan melaporkan Pendeta Antonius ke Polsek Kranggan, yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Temanggung.

….Di kampung orang, pendeta berdarah Manado ini menyebarkan buku Kristen yang menghina Allah dan Nabi Muhammad sebagai Pembohong; ibadah haji adalah simbol kemesuman Islam; umat Islam yang shalat menyembah dewa Bulan, dll….


Well, itulah beberapa kasus penistaan agama yang cukup menggegerkan negeri kita tercinta ini. Semua kasus tersebut memiliki satu kesamaan, apa itu? Ya mereka akhirnya dihukum atau diadili sesuai dengan ketentuan yang berlaku, walaupun memang beberapa ada yang merupakan bentuk kesalahpahaman. Dan juga inilah yang membuat Ahok berbeda dengan mereka, sampai sekarang pun kasus yang seharusnya sepele itu tidak kelar-kelar, entah apa pikiran orang-orang diluar sana yang sampai mempertahankan Dia, "Kalau orang salah ya dihukum, jangan cari orang yang lebih salah agar bisa dihukum sementara pelaku kesalahan yang lain terbebas dari tuntutan" kata saya.

Namun, taukah anda apa yang membuat Ahok berbeda dengan mereka? Dan kenapa bisa seperti itu?

Jawabanya adalah karena Ahok itu spesial, Ahok telurnya 4 (spesial) dan itulah mengapa Istrinya sangat menyukainya, dan mungkin suka nambah setiap malam 😆

sumber berita :

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Geger : Iniliah 10 Kasus Penistaan Agama Selain Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)"

Post a Comment

Hai